Pengembangan Bahan Ajar Akidah Ahklak di Madrasah Tsanawiyah Kelas VII
Keywords:
Bahan Ajar, Aqidah Akhlak, MadrasahAbstract
Seorang pendidik mempunyai peran yang strategis dalam proses pembelajaran, boleh dikata berhasil tidaknya proses pembelajaran merupakan tanggung jawab penuh seorang guru untuk mewujudkannya. Keber hasilan proses pembelajaran belum cukup jika hanya diukur dari berapa banyak siswa yang bisa lulus dan mendapatkan nilai yang baik, terutama dalam pembelajaran Aqidah Akhlak siswa diharap¬kan dapat mengaktualisasikan nilai-nilai Islam yang didapatnya dari pembelajaran dalam kehidupan nyata. Tulisan ini mencoba memberi gambaran bagaiamana mewujudkan tujuan dari proses pembelajaran Aqidah Akhlak, dengan cara mengembangkan bahan ajar terkhusus pembelajaran Aqidah Akhlak di tingkat menengah pertama, tanpa menyamping¬kan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pengembangan bahan ajar.
References
Darwyn Syah, Perencanaan Sistem Pengajaran Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Gaung Persada Press. 2007), hlm. 118.
Suyono dan Hariyanto MS, Belajar dan Pembelajaran Teori dan konsep Dasar, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2011), hlm. 207
http://mgmpips.wordpress.com/2021/10/02pengertian-bahan-ajar-materi-pembelajaran/ diakses pada tanggal 03 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB
Mahmud Arif Dalam Perkuliahan S2 Pasca UIN Sunan Kalijaga, handout, tidak diterbitkan, di presentasikan pada tanggal 1 Desember 2013, hlm. 1.
Arief Sadiman, Pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Pembelajaran, (Jakarta: Raja Grafindo, 2004), hlm. 23.
MahmudArif Dalam Perkuliahan S2 Pasca UIN Sunan Kalijaga,. hal. 3.
Arif Sadiman dkk, Media Pendidikan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), hlm.7.
Depdiknas, Pedoman Memilih dan Menyusun Bahan Ajar.(Jakarta: t.p, 2006), hlm. 23.Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 2, Agustus 2015
Jamil Suprihatiningrum, Strategi Pembelajaran Teori dan Aplikasi, (Yogyakarta: Arruz Media, 2013), hlm. 302.
Ramayulis, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001), hlm. 2.
Oemar Hamalik, Metode belajar dan Kesulitan-kesulitan Belajar, (Bandung: Tarsito, 1990), hlm. 29.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014, pada ayat (4) huruf b
Lanjar Pramudi. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Bengkulu: LPMP, 2008), hlm. 8.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nana Samsudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.